Dki Jakarta Menyetorkan Setoran Kas 2 47m

Ekonomi dan Bisnis

DKI Jakarta Menyetorkan Setoran Kas 2.47M


DKI Jakarta Menyetorkan Setoran Kas 2.47M Dari Denda
Pelanggar PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetorkan sejumlah setoran uang kas sebesar 2.47M pada kas daerah yang didapatkan dari denda terhadap para pelanggar PSSB.

Arifin selaku Kasatpol PP Jakarta mengatakan jika total
denda tersebut telah terkumpul dari PSBB pada periode kedua sampai dengan
perpanjangan PSBB.

Sebagai informasi, Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB saat masa transisi untuk 2 pekan lamanya. Perpanjangan PSBB ini sendiri akan dilaksanakan pada 31 Juli sampai dengan 13 Agustus.

3 Sektor Yang Membuat DKI Jakarta Dapat Menyetorkan
Setoran Kas 2.47M

Arifin pada keterangannya yang tertulis pada hari Selasa 4
Agustus 2020 menyatakan “Total dari keseluruhan atas denda yang terkumpul
sampai saat ini ada sektiar 2.47M. Dana tersebut terkumpul dari pada 3 sektor.
Dari yang tidak menggunakan masker, kemudian pada sektor fasilitas umum, dan
juga sektor sosial budaya PSBB tahap 2”.

Arifin telah menyampaikan jika aturan PSBB yang terbilang
paling banyak pelanggarnya adalah penggunaan masker. Sampai dengan tanggal 3
Agustus, telah tercatat sebanyak 62.198 penduduk yang terkena sanksi denda
dikarenakan tidak memakai masker. Rinciannya ada sebanyak 6811 yang telah
dikenakan sanksi sebanyak nilai denda sekitar 1M. Sedangkan 55387 lainnya hanya
dikenakan sanksi sosial kerja saja.

Namun, untuk total denda dari pelaku usaha yang telah
melanggar PSBB karena tidak mematuhi kapasitas pengunjung atau protokol
kesehatan adalah sekitar 370jt.

Arifin juga mengatakan kalau terdapat denda dari kegiatan industri pariwisata yang nilainya sampai 193jt.

Denda Diharapkan Dapat Memberikan Efek Jera Untuk
Mencegah Penyebaran Covid 19

Menurutnya, penerapan sanksi ini bukan bertujuan untuk
menambah kas daerah saja. Akan tetapi juga akan memberikan efek yang lebih besar
terhadap masyarakat yang berupa efek jera.

Arifin juga menyampaikan jika dalam penegakan hukum tersebut
akan ada efek efek jera yang akan dirasakan masyarakatnya. Sehingga dengan
adanya efek jera tersebut dapat membuat para masyarakat lebih disiplin. Dan
tentunya akan diharapkan juga adanya efek dimana para masyarakat dapat mematuhi
ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah setempat. Sehingga kita dapat
menanggulangi penyebaran dari pandemi yang terjadi yaitu covid 19.


Related posts

Investasi Sekot Minerba Baru Mencapai 35% dari Proyeksi Awal

Rizki Amrulah

Ibukota Terbaru Dibangun Bendungan 800 Miliar

Rizki Amrulah

BI Catat Inflasi Pekan Pertama Juli 0.12%

Rizki Amrulah

Indonesia Mendesak Jepang Dan Korea Selatan Untuk Meredakan Ketegangan

Rizki Amrulah

Kementerian Pertanian Amankan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Rizki Amrulah

DPR Usulkan Gaji TNI Naik, Sri Mulyani Masih ‘Pikir-pikir’

Melda Ridayana

Leave a Comment